Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan
sejumlah kebijakan terkait proses pelaksanaan belajar-mengajar selama masa
pandemi Covid-19 ini. Kebijakan-kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Surat
Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaann Kebijakan Pendidikan dalam Masa
Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan pada 24
Maret lalu. Setidaknya, terdapat 6 kebijakan yang disampaikan yakni menyoal
pelaksanaan Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, proses penilaian, kenaikan
kelas, penerimaan siswa baru, dan penggunaan dana BOS. Berikut ini keenam
kebijakan tersebut:
1. Peniadaan UN Ujian Nasional di seluruh tingkat
sekolah untuk tahun 2020 dibatalkan, termask Uji Kompetensi Keahlian yang
biasanya dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan. Dengan begini, secara
otomatis syarat kelulusan dan seorang siswa dari sebuah tingkat pendidikan
tidak menggunakan hasil UN atau UKK lagi. Syarat memasuki tingkat pendidikan
selanjutnya pun tidak menggunakan parameter hasil UN. Sementara itu, proses
penyetaraan bagi peserta program penyetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C akan
ditentukan kemudian.