Selasa, 31 Maret 2020
Dua Kelas Sosial Besar dalam Masyarakat
Kita sepakati saja secara sederhana, bahwa masyarakat terbagi dalam dua kelas sosial yang besar; kelas menengah dan kelas miskin. Kategori ini diturunkan dari analisis kelas Marxisme yang sangat populer itu. Borjuis dan proletar. Agama memperkenalkan istilah si kaya dan si miskin.
Kategori ini, boleh saja, diperdebatkan batasannya. Tetapi, kali ini, saya ingin menggunakannya untuk melihat respons dua kelas sosial yang berbeda terhadap virus Covid-19.
Marak Hand Sanitizer Palsu di Tengah Wabah Corona, Ini Penjelasan Dokter Cara Pilih yang Aman
Seperti yang diketahui, sejak merebaknya virus corona (Covid-19), banyak
masyarakat yang memburu hand sanitizer untuk menjaga kebersihan
tangannya.
Saat inipun, berbagai produk hand sanitizer
beredar di pasaran.
Dokter Umum di
RSUD Pandan Arang, Boyolali, dr. M. Fiarry Fikaris menyebutkan terdapat cara
untuk memilih hand sanitizer yang aman.
"Pertama, mengecek nomor BPOM dan pastikan nomor BPOM di kemasan
sesuai dengan di website," kata Fiarry saat dikonfirmasi Tribunnews.com,
Senin (30/3/2020).
"Karena banyak yang cantumkan nomor BPOM palsu atau punya produk
lain," terangnya.
Dari UN hingga Belajar di Rumah, Berikut Sejumlah Kebijakan Mendikbud Saat Pandemi Corona
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan
sejumlah kebijakan terkait proses pelaksanaan belajar-mengajar selama masa
pandemi Covid-19 ini. Kebijakan-kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Surat
Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaann Kebijakan Pendidikan dalam Masa
Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan pada 24
Maret lalu. Setidaknya, terdapat 6 kebijakan yang disampaikan yakni menyoal
pelaksanaan Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, proses penilaian, kenaikan
kelas, penerimaan siswa baru, dan penggunaan dana BOS. Berikut ini keenam
kebijakan tersebut:
1. Peniadaan UN Ujian Nasional di seluruh tingkat
sekolah untuk tahun 2020 dibatalkan, termask Uji Kompetensi Keahlian yang
biasanya dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan. Dengan begini, secara
otomatis syarat kelulusan dan seorang siswa dari sebuah tingkat pendidikan
tidak menggunakan hasil UN atau UKK lagi. Syarat memasuki tingkat pendidikan
selanjutnya pun tidak menggunakan parameter hasil UN. Sementara itu, proses
penyetaraan bagi peserta program penyetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C akan
ditentukan kemudian.
Langganan:
Postingan (Atom)