Selasa, 31 Maret 2020

SK Kepala Sekolah tentang Pembelajaran Selama Masa Darurat Covid19

Dua Kelas Sosial Besar dalam Masyarakat

Kita sepakati saja secara sederhana, bahwa  masyarakat terbagi dalam dua kelas sosial yang besar; kelas menengah dan kelas miskin. Kategori ini diturunkan dari analisis kelas Marxisme yang sangat populer itu. Borjuis dan proletar. Agama memperkenalkan istilah si kaya dan si miskin.

Kategori ini, boleh saja, diperdebatkan batasannya. Tetapi, kali ini, saya ingin menggunakannya untuk melihat respons dua kelas sosial yang berbeda terhadap virus Covid-19.

Marak Hand Sanitizer Palsu di Tengah Wabah Corona, Ini Penjelasan Dokter Cara Pilih yang Aman


Seperti yang diketahui, sejak merebaknya virus corona (Covid-19), banyak masyarakat yang memburu hand sanitizer untuk menjaga kebersihan tangannya.
Saat inipun, berbagai produk hand sanitizer beredar di pasaran.
Dokter Umum di RSUD Pandan Arang, Boyolali, dr. M. Fiarry Fikaris menyebutkan terdapat cara untuk memilih hand sanitizer yang aman.
"Pertama, mengecek nomor BPOM dan pastikan nomor BPOM di kemasan sesuai dengan di website," kata Fiarry saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (30/3/2020).
"Karena banyak yang cantumkan nomor BPOM palsu atau punya produk lain," terangnya.

Dari UN hingga Belajar di Rumah, Berikut Sejumlah Kebijakan Mendikbud Saat Pandemi Corona

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait proses pelaksanaan belajar-mengajar selama masa pandemi Covid-19 ini. Kebijakan-kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaann Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan pada 24 Maret lalu. Setidaknya, terdapat 6 kebijakan yang disampaikan yakni menyoal pelaksanaan Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, proses penilaian, kenaikan kelas, penerimaan siswa baru, dan penggunaan dana BOS. Berikut ini keenam kebijakan tersebut:

1. Peniadaan UN Ujian Nasional di seluruh tingkat sekolah untuk tahun 2020 dibatalkan, termask Uji Kompetensi Keahlian yang biasanya dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan. Dengan begini, secara otomatis syarat kelulusan dan seorang siswa dari sebuah tingkat pendidikan tidak menggunakan hasil UN atau UKK lagi. Syarat memasuki tingkat pendidikan selanjutnya pun tidak menggunakan parameter hasil UN. Sementara itu, proses penyetaraan bagi peserta program penyetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C akan ditentukan kemudian.