Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan
sejumlah kebijakan terkait proses pelaksanaan belajar-mengajar selama masa
pandemi Covid-19 ini. Kebijakan-kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Surat
Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaann Kebijakan Pendidikan dalam Masa
Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan pada 24
Maret lalu. Setidaknya, terdapat 6 kebijakan yang disampaikan yakni menyoal
pelaksanaan Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, proses penilaian, kenaikan
kelas, penerimaan siswa baru, dan penggunaan dana BOS. Berikut ini keenam
kebijakan tersebut:
1. Peniadaan UN Ujian Nasional di seluruh tingkat
sekolah untuk tahun 2020 dibatalkan, termask Uji Kompetensi Keahlian yang
biasanya dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan. Dengan begini, secara
otomatis syarat kelulusan dan seorang siswa dari sebuah tingkat pendidikan
tidak menggunakan hasil UN atau UKK lagi. Syarat memasuki tingkat pendidikan
selanjutnya pun tidak menggunakan parameter hasil UN. Sementara itu, proses
penyetaraan bagi peserta program penyetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C akan
ditentukan kemudian.
2. Belajar di rumah Kementerian Pendidikan
memberikan sejumlah acuan untuk pelaksanaan belajar dari rumah selama masa
pandemi ini. Dalam proses belajar jarak jauh ini, siswa tidak diberi tuntutan
untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum agar bisa naik kelas atau lulus. Materi
belajar di rumah, menurut Mendikbud dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan
hidup, misalnya yang saat ini relevan adalah memahami apa itu pandemi Covid-19.
Tidak ada batasan spesifik materi belajar apa saja yang harus dilakukan oleh
siswa di rumah. Segala hal bisa dipelajari sesuai dengan minat dan kondisi
masing-masing. Hal ini karena akses atau fasilitas belajar yang dimiliki
masing-masing siswa di rumah tidak lah sama. Dalam hal ini, guru diminta untuk
memberi umpan balik atas aktivitas yang dilakukan siswanya di rumah. Umpan
balik tersebut bersifat kualitatif dan bukan berupa pemberian skor yang
bersifat kuantitatif.
3. Ujian Sekolah Ujian Sekolah yang belum
dilaksanakan saat SE ini dikeluarkan, seluruhnya harus dibatalkan, karena
adanya larangan mengumpulkan sejumlah orang dalam satu tempat tertentu. Nilai
untuk ujian sekolah dapat diambil dari portofolio nilai rapor atau prestasi
yang sudah diperoleh sebelumnya. Berikut Penjelasannya Secara spesifik- SD:
Nilai rapor 5 semester terakhir, yakni kelas 4, 5 dan semester gasal kelas 6.
Rapor semester genap kelas 6 bisa digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. -
SMP dan SMA/sederajat: sama dengan SD, gunakan nilai dari 5 semester terakhir.
Semester genap untuk kelas 9/12 dapat digunakan sebagai tambahan. - SMK: Nilai
rapor ditambah dengan nilai PKL, dan nilai praktik dalam 5 semester terakhir.
Nilai yang sama yang diperoleh pada semester terakhir masa pembelajaran dapat
ditambahkan untuk penilaian kelulusan. Bagi sejumlah sekolah yang sudah
melaksanakan Ujian Sekolah, dapat menggunakan nilai tersebut sebagai parameter
kelulusan siswa.
4. Kenaikan kelas Sehubungan dengan tidak dimungkinkannya pelaksanaan ujian semester untuk kenaikan kelas saat ini dan beberapa waktu ke depan, maka Ujian Kenaikan Kelas (UKK) bisa dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Dalam kondisi ini, siswa tidak disyaratkan untuk mencapai seluruh kurikulum yang ada.
4. Kenaikan kelas Sehubungan dengan tidak dimungkinkannya pelaksanaan ujian semester untuk kenaikan kelas saat ini dan beberapa waktu ke depan, maka Ujian Kenaikan Kelas (UKK) bisa dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Dalam kondisi ini, siswa tidak disyaratkan untuk mencapai seluruh kurikulum yang ada.
5. Penerimaan siswa baru Untuk Proses Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) diminta untuk diselenggarakan dengan mengikuti
protokol kesehatan yang ada, agar virus penyebab Covid-19 ini tidak menyebar
lebih luas. Jadi, adanya kerumunan para pendaftar atau orangtuanya saat proses
PPDN nanti sangat tidak dianjurkan terjadi. Untuk PPDB Jalur Prestasi yang
menggunakan nilai rapor akan menggunakan hasil penilaian siswa 5 semester
terakhir atau prestasi non-akademik di luar rapor sekolah. Selanjutnya, Pusat
Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan menyediakan bantuan tekis bagi
daerah yang memerlukan mekanisme PPDB secara daring.
6. Dana bantuan operasional Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dapat
digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah. Misalnya dalam masa
pandemi ini sekolah perlu untuk membeli sejumlah barang untuk mencegah
terjadinya penularan, seperti hand sanitize, alat kebersihan, desinfektan, dan
sebagainya. Atau bisa juga digunakan untuk membiayai pembelajaran daring/jarak
jauh yang mungkin membutuhkan biaya tertentu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan
judul "Dari UN hingga Belajar di Rumah, Berikut Sejumlah Kebijakan
Mendikbud Saat Pandemi Corona", https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/27/142500065/dari-un-hingga-belajar-di-rumah-berikut-sejumlah-kebijakan-mendikbud-saat.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Tidak ada komentar:
Posting Komentar